28 badan usaha nunggak iuran BPJS Ketenagakerjaan, Diundang Kejari

    28 badan usaha nunggak iuran BPJS Ketenagakerjaan, Diundang Kejari

    Lebak, - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lebak mengundang 28 perusahaan di lingkup kerjanya, yaitu 18 perusahaan diantaranya belum mendaftar BPJS Ketenagakerjaan dan sisanya menunggak iuran, selama dua hari mulai Selasa (5/7) dan berakhir Rabu (6/7).

    Kepala Seksi Intelijen Kejari Lebak Rans Fismy P SH dalam keterangan tertulis diterima Kamis (7/7) mengatakan mengundang atau memanggil badan usaha sebanyak itu sesuai dengan kerjasama yang sudah terjalin dengan BPJS Ketenagakerjaan setempat dalam menyelesaikan permasalahan yang berkaitan dengan hak pekerja dalam program jaminan sosial.

    "Terhadap kewajiban Badan Usaha mendaftarkan Tenaga Kerjanya sesuai dengan UU BPJS Pasal 14 yang berbunyi: 'Setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia, wajib menjadi peserta program jaminan sosial (kesehatan maupun ketenagakerjaan)', ” kata Rans Fismy.

    Ketentuan itu diperjelas lagi oleh Pasal 15 Ayat 1 yang menyatakan bahwa: “Pemberi kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta kepada BPJS (kesehatan maupun ketenagakerjaan), sesuai dengan program jaminan sosial yang diikuti”.

    Ia mengatakan seluruh perusahaan yang menunggak melakukan penandatanganan surat pernyataan komitmen kepada BPJS Ketenagakerjaan terkait kesanggupan membayar iuran tersebut dengan cara dlunasi/dibayarkan secara bertahap sesuai kesepakatan Bersama.

    Dari Surat Pernyataan Komitmen tersebut perusahaan Cipanyusuhan yang memiliki tunggakan sebesar Rp4, 2 juta dan Hasdasa Jaya Sejahtera Rp31, 7 juta telah melakukan pembayaran tunggakan iuran seluruhnya.

    Kemudian perusahaan Bayah Jaya Persada telah melakukan pembayaran secara bertahap kepada BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp15.923, 496 dan Perkebunan Kroewoek sebesar Rp42.267, 280, sehingga dapat disimpulkan Pemulihan Keuangan Negara oleh Jaksa Pengacara pada kegiatan tersebut sementara sebesar Rp119, 2 juta.

    Sementara itu 18 perusahaan yang belum menjadi peserta dengan total 126 pekerja menyatakan sanggup dan menyetujui untuk mendaftarkan para pegawainya pada bulan Juli 2022 kepada BPJS Ketenagakerjaan.

    Ditempat terpisah, Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Serang Utama H. Didin Haryono mengatakan sebagaimana amanat dari Presiden melalui Instruksi Presiden No. 2 Tahun 2021 yang menyatakan bahwa seluruh pekerja baik formal maupun informal berhak mendapatkan jaminan sosial.

    "Dengan demikian diharapkan tidak ada satu pekerja pun yang tidak mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan, karena semua pekerja memiliki hak untuk dilindungi saat menjalankan pekerjaan, melalui Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm), dan perlu juga didaftarkan dalam program Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP), " kata Didin.

    Bagi perusahaan yang sudah mendaftar namun masih menunggak, ia mengimbau untuk segera melunasi kewajibannya karena yang rugi nantinya adalah pekerja yang telah menjadi peserta namun tidak bisa mengklaim bila mengalami kecelakaan kerja, atau tidak mendapat santunan bila meninggal dunia.

    Sedangkan bagi pekerja informal, UMKM yang belum mendaftarkan pada program perlindgan jamsostek agar segera mendaftarkan karena setiap pekerja mempunyai hak untuk dilindungi melindungi dirinya, dengan pembayaran iuran mulai dari yang terendah hanya Rp16.800 perbulan bagi pekerja bukan prnerima upah (BPU), kata Didin Haryono. (Red)

    kejari lebak bpjs perusahaan nunggak
    Uce Saepudin

    Uce Saepudin

    Artikel Sebelumnya

    Proyek DI Cibinuangeun Telan 7 Miliar, Pekerja...

    Artikel Berikutnya

    Berprestasi, Tiga Belas  Personil Polres...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Warga masyarakat Bersama  karang taruna Desa Pamubulan Geruduk Gerbang Pintu Quarry 1 PT.Cemindo Gemilang, Aksi jilid ll
    Rumah Retak, Warga Desa Pamubulan Keluhkan Ledakan Blasting Cemindo Gemilang
    Bantuan Afirmasi Rehab Berat Madrasah Diduga Tak Tepat Sasaran, Gamma Demo Kantor Kanwil Kemenag Banten
    Karang Taruna Bersama Warga Desa Pamubulan Geruduk PT.  LEN
    DPK. KNPI Cilograng bersama Aktifis Kesehatan E 1 R Healt Care Hj. Eneng Ita Rosita, SST. MM. M.Kes  Gelar Cek Kesehatan Dan Pengobatan Gratis Dalam Memperingati Hari Sumpah Pemuda Ke-95
    Oknum yang diduga Mengklaim pemilik Tanah , Harus Ditindak tegas Oleh Pemerintah Merugikan Warga
    Komnas HAM Banten Telusuri Tanah SMPN 1 Malingping Atas Pengaduan Ahli Waris
    Rumah Retak, Warga Desa Pamubulan Keluhkan Ledakan Blasting Cemindo Gemilang
    Oknum yang diduga Mengklaim pemilik Tanah , Harus Ditindak tegas Oleh Pemerintah Merugikan Warga
    Bantuan Afirmasi Rehab Berat Madrasah Diduga Tak Tepat Sasaran, Gamma Demo Kantor Kanwil Kemenag Banten
    Mahasiswa Desak Pemkab Lebak Evaluasi Kinerja Kadis LH : Periksa Juga Penggunaan Anggarannya
    Tidak Tegas Tertibkan Kabel Wifi Menumpang, IconNet dan Telkom di Tuding Main Mata dengan Perusahaan ISP
    Galian Tanah Curugbitung Yang Diduga Tak Berizin Masih Gaspol ,  Masyarakat Dua Kabupaten Mengeluh
    Menjaga Kamtibmas Kanit Binmas Polsek Cilograng Bripka Agus Hendriyana S.H melaksanakan Giat Cooling Sytem Pilkada sambangi Tokoh masyarakat Kp.Cijengkol Desa Cijengkol
    Kanit  Binmas Polsek Cilograng melaksanakan Giat Cooling sytem sambangi Tokoh Agama
    Rp. 28.000.000,- ANGGARAN PEMELIHARAAN GEDUNG AJENG  KASEPUHAN CIBADAK DESA WARUNG BANTEN CIBEBER DIDUGA DIGELAPKAN

    Ikuti Kami