Aktivis Baksel Akan Laporkan Tambak Udang ke Kementrian LHK

    Aktivis Baksel Akan Laporkan Tambak Udang ke Kementrian LHK
    Aktivis siap Tambak udang yang diduga serobot sempadan pantai

    Lebak, - Maraknya perusahaan tambak yang berada di kecamatan Wanasalam, Malingping dan kecamatan Cihara yang notabennya semua berada di Pesisir Pantai tempat orang-orang berwisata, kini mulai tertutupi oleh pagar-pagar dari perusahaan tambak udang.

    Hasan, Aktivis Lebak Selatan mengatakan bahwa Pantai merupakan salah satu sektor pariwisata yang sering dikunjungi oleh banyak orang untuk berlibur atau menyegarkan diri, terganggu dengan keberadaan tambak udang yang disinyalir berada di sempadan pantai, Kamis 5 Januari 2023.

    Lebih lanjut Hasan mengatakan untuk membangun sebuah bangunan perusahan di pinggir pantai memiliki aturan tersendiri, harus mamatuhi serta harus sesuai dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2016 tentang Batas Sempadan Pantai, bahwasannya pemerintah daerah provinsi maupun kabupaten/kota yang memiliki sempadan pantai wajib menetapkan batas sempadan pantainya. Pantai juga merupakan ruang publik milik negara yang tidak boleh dimiliki secara pribadi oleh orang perseorangan atau perusahaan swasta.

    Dan perlu di ingat juga bahwa Pesisir Pantai dan Pesisir Laut adalah daerah sempadan yang bukan obyek pengaturan UU Pokok Agraria. Artinya, tanah di pesisir pantai tidak dapat diberikan sertifikat hak atas tanah, apalagi wilayah laut non darat yang ada di pesisir laut juga tidak boleh diberikan sertifikat.

    Dirinya juga menduga keberadaan tambak ini juga menyalahi aturan beroperasinya usaha budidaya tambak di pesisir pantai Lebak Selatan seperti Kecamatan Wanasalam, Malingping, Cihara dan kecamatan Cikeusik Pandeglang Provinsi Banten.

    Dikatakan Hasan, perusahaan tambak udang tersebut tidak sesuai dengan penerapan UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.

    “Kami menduga pengusaha tambak udang yang berada di Pesisir Pantai Binuangeun Desa Muara, Kecamatan Wanasalam, tidak mengindahkan UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, ” tandasnya.

    Lanjut Hasan, para pengusaha tambak udang harus patuh dan mengikuti peraturan pemerintah yang sudah di tetapkan seperti Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2016 tentang Batas Sempadan Pantai, dan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor: Kep.28/MEN/2004 tentang Pedoman Umum Budidaya Udang di tambak.

    "Perlu diketahui juga bahwa perusahaan mengabaikan Permen KKP No. 32 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Nomor 67/PERMEN-KP/2020 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Perikanan Budidaya dan masih banyak peraturan yang mereka abaikan, "ujar aktivis Baksel

    Hasan juga berharap pemerintah serius mengusut tuntas keberadaan tambak ini, mulai dari pelanggaran penyerobotan sempadan pantai hingga pembuangan limbah ke laut. Hasan juga mengatakan bahwa dirinya sudah mengadukan ke penegakan hukum kementerian lingkungan hidup dan kehutanan di Jakarta.

    "Saya sudah mengadukan kegiatan tambak yang diduga tidak lengkap ijin-ijinnya dan menyerobot sempadan pantai ke bagian penegak hukum di kementerian LHK, dan untuk pengaduan tertulis nya sedang saya buat dan sedang dilengkapi dokumennya'". Tambahnya.***

    aktivis tambak udang sempadan pantai pesisir pantai hasan lhk
    Uce Saepudin

    Uce Saepudin

    Artikel Sebelumnya

    Kembali Marak, Sejumlah LSM dan Pegiat Anti...

    Artikel Berikutnya

    Bupati Lebak Tinjau Lokasi Jalan Amblas...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Warga masyarakat Bersama  karang taruna Desa Pamubulan Geruduk Gerbang Pintu Quarry 1 PT.Cemindo Gemilang, Aksi jilid ll
    Rumah Retak, Warga Desa Pamubulan Keluhkan Ledakan Blasting Cemindo Gemilang
    Bantuan Afirmasi Rehab Berat Madrasah Diduga Tak Tepat Sasaran, Gamma Demo Kantor Kanwil Kemenag Banten
    DPK. KNPI Cilograng bersama Aktifis Kesehatan E 1 R Healt Care Hj. Eneng Ita Rosita, SST. MM. M.Kes  Gelar Cek Kesehatan Dan Pengobatan Gratis Dalam Memperingati Hari Sumpah Pemuda Ke-95
    Shalat Ied di Alun-alun Malingping Berlangsung Khidmat dan Tertib
    Warga masyarakat Bersama  karang taruna Desa Pamubulan Geruduk Gerbang Pintu Quarry 1 PT.Cemindo Gemilang, Aksi jilid ll
    Komnas HAM Banten Telusuri Tanah SMPN 1 Malingping Atas Pengaduan Ahli Waris
    Rumah Retak, Warga Desa Pamubulan Keluhkan Ledakan Blasting Cemindo Gemilang
    Oknum yang diduga Mengklaim pemilik Tanah , Harus Ditindak tegas Oleh Pemerintah Merugikan Warga
    Bantuan Afirmasi Rehab Berat Madrasah Diduga Tak Tepat Sasaran, Gamma Demo Kantor Kanwil Kemenag Banten
    DPK. KNPI Cilograng bersama Aktifis Kesehatan E 1 R Healt Care Hj. Eneng Ita Rosita, SST. MM. M.Kes  Gelar Cek Kesehatan Dan Pengobatan Gratis Dalam Memperingati Hari Sumpah Pemuda Ke-95
    Tidak Tegas Tertibkan Kabel Wifi Menumpang, IconNet dan Telkom di Tuding Main Mata dengan Perusahaan ISP
    Galian Tanah Curugbitung Yang Diduga Tak Berizin Masih Gaspol ,  Masyarakat Dua Kabupaten Mengeluh
    Menjaga Kamtibmas Kanit Binmas Polsek Cilograng Bripka Agus Hendriyana S.H melaksanakan Giat Cooling Sytem Pilkada sambangi Tokoh masyarakat Kp.Cijengkol Desa Cijengkol
    Kanit  Binmas Polsek Cilograng melaksanakan Giat Cooling sytem sambangi Tokoh Agama
    Rp. 28.000.000,- ANGGARAN PEMELIHARAAN GEDUNG AJENG  KASEPUHAN CIBADAK DESA WARUNG BANTEN CIBEBER DIDUGA DIGELAPKAN

    Ikuti Kami