Kades Kerta Laporkan Oknum Warga Yang Merusak Rumahnya Minta kepolisian Republik Indonesia (APH ) Respon Cepat Tangkap pelaku.

    Kades Kerta Laporkan Oknum Warga Yang Merusak Rumahnya Minta   kepolisian Republik Indonesia (APH ) Respon Cepat Tangkap pelaku.
    Lebak, Publik Banten.Com Kerta  - Kepala Desa (Kades) Kerta, Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Lebak, Riki Zaenal Abdin, didampingi kuasa hukumnya, BW Wijarnako, melaporkan sekelompok massa yang diduga melakukan perusakan rumah miliknya ke Polres Lebak, Polda Banten, pada Selasa, 11 Februari 2025.
     
    BW Wijarnako menegaskan bahwa tindakan memasuki halaman rumah tanpa izin dapat dipidana, apalagi jika disertai dengan perusakan.
     
    “Bahkan massa yang menggeruduk rumah Kades Kerta tidak memiliki izin dari pihak kepolisian atau pihak berwenang lainnya, ” ujarnya.
     
    Wijarnako menambahkan bahwa aksi tersebut dapat dijerat Pasal 167 Ayat (1) KUHP, yang menyatakan bahwa memasuki pekarangan rumah orang lain tanpa izin bisa dikenakan pidana.
     
    “Sangsinya, pelaku bisa dijatuhi hukuman penjara hingga 5 bulan 9 hari atau denda maksimal Rp4, 5 juta, ” jelasnya.
     
    Ia juga menduga ada pihak tertentu yang memprovokasi massa untuk melakukan perusakan. “Saya berharap laporan ini segera ditindaklanjuti dengan cepat, tegas, dan profesional oleh kepolisian, ” tegasnya.
     
    Sementara itu, Kades Kerta, Riki Zaenal Abdin, menyatakan bahwa tindakan massa sudah di luar batas dan berharap kepolisian mengusut tuntas kasus ini.
     
    Berdasarkan informasi yang dihimpun, aksi tersebut diduga dipicu oleh isu yang beredar di masyarakat mengenai dugaan perilaku Kades Kerta yang dinilai tidak pantas, seperti penyalahgunaan narkoba dan kepemilikan senjata api ilegal. ( Red )

    kades kerta laporkan oknum warga yang merusak rumahnya minta kepolisian republik indonesia ( aph ) respon cepat tangkap pelaku
    Farid Padlani

    Farid Padlani

    Artikel Sebelumnya

    Maraknya Jual Beli Jaringan Wifi Ilegal,...

    Artikel Berikutnya

    PERPAM IMBAU MASYARAKAT BANTEN UNTUK JAGA...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    PERS.CO.ID: Jaringan Media Jurnalis Independen
    Hendri Kampai: Jangan Mengaku Jurnalis Jika Tata Bahasa Anda Masih Berantakan
    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Hendri Kampai: Perguruan Tinggi Negeri (PTN) Harusnya Bisa Gratis
    Hadiri OKK PWI Banten, Pj Gubernur Damenta Minta Dukungan Pers

    Ikuti Kami