LEBAK, - Dari 13 tambak udang di Lebak, hanya 1 yang punya Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL), Sabtu 18 Maret 2023.
Hal ini disampaikan oleh Deden Haditia dan Hasan, sebagai pemerhati lingkungan di Lebak Selatan (Baksel), yang mencurigai banyak perusahaan tambak belum mempunyai ijin lengkap namun sudah beroperasi.
"Kita sudah punya data hasil dari permintaan informasi ke PPID, benar saja, dari sekian banyak 13 tambak udang yang beroperasi, hanya 1 yang ijin PKKPRL nya sudah ada, yaitu PT. Royal Gihon, selain itu tidak punya, " ujar Deden.
Deden pun mendesak agar pihak terkait segera menegur perusahaan tambak yang belum mempunyai ijin lengkap, karena dikhawatirkan merusak lingkungan dan ekosistem lautan.
Baca juga:
Kepala Bakamla RI Jadi Narasumber di DPR RI
|
"Kita pinta pemerintah segera tegur, bahkan diberikan sanksi pencabutan ijin lainnya yang sudah ada dan akhirnya dapat di tutup paksa, jika memang perusahaan tambak masih membandel." Katanya.
Sementara itu, Hasan menegaskan segala kegiatan yang menggunakan ruang laut itu tidak sembarangan dan ada aturannya. Hal ini sesuai Permen KKP Nomor 28 Tahun 2021.
"Dari penelusuran kita, perusahaan tambak udang di Baksel ini jelas memanfaatkan dan menggunakan ruang laut, karena memasang instalasi ke perairan laut. Itu jelas harus mempunyai PKKPRL, dan buktinya mayoritas tidak punya ijin, cuma 1 saja yang punya, " ungkapnya.
Sebelumnya, KNPI Lebak bahkan pernah melakukan aksi penyegelan sejumlah tambak udang di Baksel, karena pemerintah dianggap tidak peka dan selalu tutup mata.
Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) ditujukan untuk Kegiatan Berusaha dan atau Non Berusaha, yang merupakan kewajiban jika memanfaatkan ruang laut.
Sesuai Permen KKP Nomor 28 Tahun 2021, yang berbunyi Setiap orang yang melakukan kegiatan pemanfaatan ruang laut di perairan pesisir, wilayah perairan, dan/atau wilayah yurisdiksi secara menetap di sebagian ruang laut wajib memiliki Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut.***