Lebak, publik Banten Pandeglang - Sebagai bentuk implementasi sikap dalam upaya antisipasi Indeks Kerawanan Pemilihan Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Patia menghimbau kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Seluruh Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Patia untuk Menjaga Netralitas Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Pada Tanggal 27 November Mendatang.
“Di Kecamatan Patia sampai saat ini belum ada laporan atau informasi mengenai dugaan pelanggaran netralitas ASN dan Kades akan tetapi sebagai upaya pencegahan kami terus menghimbau mereka, ” ucap Budi
Hendrayani Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Panwaslu Kecamatan Patia kabupaten Pandeglang provinsi Banten ( 20-Oktober 2024 ) .
Lebih lanjut, Budi menjelaskan tugas dan wewenang Panwaslu Kecamatan Patia adalah memastikan netralitas ASN dan Kades yang dilarang terlibat dalam kegiatan kampanye politik.
"ASN dan Kepala Desa harus bersikap netral dan menjaga integritas mereka selama proses pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan Bupati dan Wakil Bupati, sesuai dengan amanat konstitusi pasal 71 UU 10 Tahun 2016 tentang pemilihan dan UU nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, ” ujar Budi.
Budi juga menekankan pentingnya peran serta masyarakat dan awak media dalam mengawasi jalannya pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan Bupati dan Wakil Bupati.
Baca juga:
BWI Serahkan 3.900 Sertifikat Tanah Wakaf
|
"Kami berharap ASN dan Kepala Desa di lingkungan Kecamatan Patia dapat menjaga netralitas. begitu juga kepada Masyarakat dan Awak Media, agar mereka turut serta dalam pengawasan. kiranya ini sangat penting untuk memastikan bahwa pemilihan Kepala Daerah berjalan dengan sukses, Aman, dan Tanpa Akses, " pungkasnya.
( Kaperwil Banten)