Pencemaran Udara di Area PT. Cemindo Gemilang Kembali Terjadi, DLHK Lebak Harus Berperan Aktif

    Pencemaran Udara di Area PT. Cemindo Gemilang Kembali Terjadi, DLHK Lebak Harus Berperan Aktif

    Lebak, PublikBanten id Bayah - lagi-lagi dugaan Pencemaran Lingkungan hidup kembali terjadi di kawasan Pabrik Semen PT. Cemindo Gemilang (CG) yang berlokasi di Jalan Raya Bayah - Pelabuhan Ratu KM7 Desa Damasari, Kecamatan Bayah Kabupaten Lebak. Selasa, (18/06/2024). 

    Peristiwa Asap tebal yang menyelimuti kawasan pabrik PT. CG terjadi sekira jam 10:25 Wib (16/06/2024) yang diduga akibat sistem Dust collector nya yang bermasalah. Sehingga menyebabkan terjadinya pencemaran udara yang dapat merusak kesehatan manusia, hewan, tumbuhan dan serta mengganggu estetika kenyamanan lingkungan. Hal ini dikatakan Dani Ramadhan, S.H selaku Aktivis Peduli Lingkungan. 

    "Secara substansi dampak pencemar yang terdapat di udara dapat masuk ke dalam tubuh melalui sistem pernapasan. Jauhnya penetrasi zat pencemar ke dalam tubuh bergantung kepada jenis pencemar. Partikulat berukuran besar dapat tertahan di saluran pernapasan bagian atas, sedangkan partikulat berukuran kecil dan gas dapat mencapai paru-paru. Dari paru-paru, zat pencemar diserap oleh sistem peredaran darah dan menyebar ke seluruh tubuh. Sehingga sebagian besar dampak kesehatan yang paling umum dijumpai adalah ISPA (infeksi saluran pernapasan atas), termasuk di antaranya, asma, bronkitis, dan gangguan pernapasan lainnya. Beberapa zat pencemar dikategorikan sebagai toksik dan karsinogenik."

    Terpisah, Praktisi Hukum Lebak selatan sekaligus Kuasa Hukum Lembaga KPKB dan juga Tim Kuasa Hukum Aktivis Peduli Lingkungan Lebak Selatan, Ena Suharna, S.H, mengungkapkan bahwa dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup tentunya merupakan bagian dari pada tanggungjawab pemerintah sebagaimana Tugas dan Wewenang Pemerintah dan Pemerintah Daerah dalam melakukan upaya penegakan hukum terhadap pelaku usaha yang menyebabkan tercemarnya lingkungan hidup. Hal ini diatur dalam Pasal 63 ayat (3) huruf (p) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. 

    "Pencemaran Lingkungan hidup yang diduga akibat kegiatan Perusahaan PT. CG tentunya bukan kali ini saja terjadi, ini sudah kesekian kalinya, namun kami sangat menyayangkan atas kinerja 
     Pejabat Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten (DLHK) Lebak yang terkesan tidak transparans terhadap masyarakat lebak selatan (publik) atas hasil tindak lanjut pemeriksaan dugaan-dugaan pelanggaran pencemaran lingkungan hidup yang terjadi di PT. CG selama ini".

    Padahal lanjut Ena, Pemerintah kabupaten lebak khususnya DLHK Lebak harus transpran terkait sistem informasi lingkungan hidup dan atau informasi atas hasil pemeriksaan dugaan pencemaran dan kerusakn lingkungan hidup yang terjadi dilapangan (Areal PT. CG-red), karena informasi tersebut jelas dibutuhkan masyarakat sebagai dasar implementasi dalam upaya pencegahan terjdinya dampak negatif pada kesehatan tubuh masyarakt akibat pencemaran udara (polusi udara) dari perusahan PT. CG. 

    "ini kan sudah dijelas diatur di dalam pasal 62 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang menyatakan "bahwa Sistem Informasi Lingkungan hidup dilakukan secara terpadu dan terkoordinasi dan wajib dipublikasikan kepada Masyarakat. Lantas kenapa pejabat DLHK Lebak terkesan bungkam. Ada apa dengan DLHK Lebak ?".

    Tak hanya itu, Ena juga meminta DLHK Lebak untuk transpran atas hasil laboratorium uji kualitas udara baik sebelum dan sesudah adanya perusahaan PT. CG.

    ( Tim media*Red)

    encemaran udara di areal pt.cemindo gemilang kembali terjadi dlhk lebak harus berperan aktif
    Farid Padlani

    Farid Padlani

    Artikel Sebelumnya

    Aktivis Tindakan Oknum Scurity PT. CG Perbuatan...

    Artikel Berikutnya

    Jaringan Aktivis Nusantara Minta APH Tindak...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Warga masyarakat Bersama  karang taruna Desa Pamubulan Geruduk Gerbang Pintu Quarry 1 PT.Cemindo Gemilang, Aksi jilid ll
    Rumah Retak, Warga Desa Pamubulan Keluhkan Ledakan Blasting Cemindo Gemilang
    Bantuan Afirmasi Rehab Berat Madrasah Diduga Tak Tepat Sasaran, Gamma Demo Kantor Kanwil Kemenag Banten
    Oknum yang diduga Mengklaim pemilik Tanah , Harus Ditindak tegas Oleh Pemerintah Merugikan Warga
    DPK. KNPI Cilograng bersama Aktifis Kesehatan E 1 R Healt Care Hj. Eneng Ita Rosita, SST. MM. M.Kes  Gelar Cek Kesehatan Dan Pengobatan Gratis Dalam Memperingati Hari Sumpah Pemuda Ke-95
    Aktivis Tuding Bupati Lebak Menyalahkan yang Benar dan Membela yang Salah
    Komnas HAM Banten Telusuri Tanah SMPN 1 Malingping Atas Pengaduan Ahli Waris
    Rumah Retak, Warga Desa Pamubulan Keluhkan Ledakan Blasting Cemindo Gemilang
    Oknum yang diduga Mengklaim pemilik Tanah , Harus Ditindak tegas Oleh Pemerintah Merugikan Warga
    Bantuan Afirmasi Rehab Berat Madrasah Diduga Tak Tepat Sasaran, Gamma Demo Kantor Kanwil Kemenag Banten
    Mahasiswa Desak Pemkab Lebak Evaluasi Kinerja Kadis LH : Periksa Juga Penggunaan Anggarannya
    Tidak Tegas Tertibkan Kabel Wifi Menumpang, IconNet dan Telkom di Tuding Main Mata dengan Perusahaan ISP
    Galian Tanah Curugbitung Yang Diduga Tak Berizin Masih Gaspol ,  Masyarakat Dua Kabupaten Mengeluh
    Menjaga Kamtibmas Kanit Binmas Polsek Cilograng Bripka Agus Hendriyana S.H melaksanakan Giat Cooling Sytem Pilkada sambangi Tokoh masyarakat Kp.Cijengkol Desa Cijengkol
    Kanit  Binmas Polsek Cilograng melaksanakan Giat Cooling sytem sambangi Tokoh Agama
    Rp. 28.000.000,- ANGGARAN PEMELIHARAAN GEDUNG AJENG  KASEPUHAN CIBADAK DESA WARUNG BANTEN CIBEBER DIDUGA DIGELAPKAN

    Ikuti Kami